Pemberitahuan Ekspor Barang adalah dokumen sakral dan penting dalam kegiatan ekspor. Dalam kegiatan ekspor barang sendiri dibutuhkan sejumlah dokumen yang harus diurus agar barang bisa dikirim ke tempat tujuan.
PEB atau Pemberitahuan Ekspor Barang sendiri dibutuhkan untuk memperoleh izin ekspor yang digunakan sebagai tanda surat jalan. Barang yang akan diekspor harus diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean.
Baca Juga:
Pemberitahuan Ekspor Barang, Seperti Apa Bentuknya?
Eskpor merupakan kegiatan usaha yang dapat mendulang banyak uang bagi pelakunya. Hal ini karena ekspor memiliki pasar luas yang disesuaikan dengan kebutuhan dari suatu negara.
Ada banyak komoditas yang bisa diekspor seperti ekspor udang, ekspor nanas, dan lain lain.
Namun, selain mengetahui cara ekspor buah keluar negeri atau komoditas lain, Eksportir juga harus mengetahui dokumen apa saja yang diperlukan untuk berkegiatan ekspor.
Untuk mendukung kegiatan ekspor berjalan dengan lancar dan meminimalisir resiko, Partner PND memerlukan beberapa persyaratan dokumen yang digunakan sebagai perizinan.
Dokumen-dokumen ini dibuat di kantor Bea dan Cukai sebagai izin untuk mengirimkan barang yang ingin di ekspor ke negara tujuan. salah satu yang penting adalah PEB.
PEB merupakan dokumen yang digunakan sebagai syarat penting pengiriman barang. Dokumen kepabeanan ini digunakan sebagai pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang.
Bentuk PEB sendiri ada 2 macam yaitu:
- Tulisan di atas formulir yang diisi langsung di kantor bea dan cukai, dan
- Tulisan di media elektronik yang dikirim melalui surel.
PEB ini sendiri yang nantinya akan diserahkan ke Kantor Bea Cukai untuk mengurus pengiriman barang ekspor anda keluar negeri, Bentuk dan isi pemberitahuan pabean ekspor ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Baca Juga:
Apa Fungsi Dari Pemberitahuan Barang Ekspor?
PEB atau pemberitahuan barang ekspor memiliki beberapa fungsi penting dalam kegiatan ekspor barang anda. PND telah merangkum beberapa fungsi penting dari PEB yaitu;
1. Bukti Legalitas
PEB menjadi bukti yang menjamin legalitas barang bahwa barang tersebut sah atau legal untuk di ekspor ke negara tujuan. Hal ini berguna agar barang tidak ditahan di negara tujuan dan sulit mendapatkan izin masuk.
2. Dokumentasi Barang
Selain menjadi bukti legalitas yang sah bagi barang yang akan diekspor, PEB juga menjadi dokumen yang menyimpan daftar barang yang diekspor dan memudahkan kinerja Bea dan Cukai untuk bisa mendokumentasikan barang yang akan diekspor.
3. Jaminan Barang
PEB juga menjamin keamanan barang yang akan diekspor. Hal ini membuat produk barang yang anda ekspor menjadi lebih aman sampai ke negara tujuan.
4. Catatan Data dan Administrasi Ekspor
Fungsi terakhir dari PEB adalah sebagai catatan data statistik ekspor dan mempermudah administrasi ekspor agar barang anda bisa segera dikirim keluar.
Baca Juga: Surat Karantina Ikan, Pengekspor Wajib Tahu
Cara Membuat PEB
Pengurusan PEB baiknya disampaikan paling ideal 7 hari dari tanggal pengiriman sebelum barang dimuat atau masuk ke kawasan pabean luar negeri. Pengurusan dokumen ini dapat dilakukan sendiri di PPJK dan harus disampaikan dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan. PEB yang dibuat di kantor bea dan cukai pasti memiliki prosedur dalam pembuatannya. Sebelum membuat PEB pastikan anda menyiapkan dokumen-dokumen penting ini:
- Invoice Letter dalam Ekspor,
- Surat Packaging List,
- Surat Izin Ekspor (jika barang bersifat terbatas),
- Pajak dan Cukai,
- Surat Setoran Pabean,
- Dokumen yang mendukung karakteristik barang.
Setelah itu Anda sebagai eksportir perlu menyampaikan permohonan pembuatan dokumen PEB di kantor Bea dan Cukai dan menjabarkan barang yang akan diekspor dalam bentuk dokumen. Pihak terkait atau petugas bea dan cukai setelahnya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang akan dikirim sebagai ekspor. Ada beberapa kasus yang akan mengeluarkan dokumen jika data atau dokumen barang belum terpenuhi yaitu:
- NPP (Nota Pemberitahuan Penolakan) akan keluar jika ditemukan kesalahan dalam penulisan data,
- NPPD (Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen) jika ada dokumen persyaratan yang belum eksportir penuhi.
Namun, jika ternyata dokumen persyaratan dan data sudah lengkap juga sesuai, maka pihak terkait segera mengeluarkan atau menerbitkan dokumen PEB anda melalui NPE (Nota Pelayanan Ekspor) Dan terakhir semua fisik dari barang ekspor akan diperiksa secara detail untuk penerbitan PPB (Pemberitahuan Pemeriksaan Barang).
Komoditas-komoditas panen yang unggul tentunya dihasilkan melalui sistem pertanian dan agrikulutur yang terbaik untuk kebutuhan pangan. Bila Anda memiliki usaha di sektor pertanian dan agrikultur, Anda bisa menggunakan Cold Storage Kami untuk menjaga ketahanan kualitas hasil produk panen Anda.
PND Ice Making System menyediakan berbagai mesin es berkualitas dan ruang pendingin yang dapat mendukung operasional bisnis Anda. Kami berkomitmen memberikan produk dan pelayanan terbaik dengan dukungan layanan aftersales, garansi, dan kemudahan pembayaran melalui sistem kredit. Temukan solusi kebutuhan mesin es dan ruang pendingin Anda hanya di PND Ice!
1 thought on “Pemberitahuan Ekspor Barang: Dokumen Penting Legalitas Bisnis Anda!”
terima kasih infonya keren bgt